Peran sertifikasi UMKM dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal memang tidak bisa dianggap remeh. Sertifikasi merupakan bukti keamanan dan kualitas produk yang dihasilkan oleh UMKM, sehingga konsumen dapat lebih percaya dan yakin dalam membeli produk tersebut.
Menurut Kementerian Koperasi dan UKM, sertifikasi UMKM dapat meningkatkan daya saing produk dalam pasar. Hal ini sejalan dengan pendapat Dr. Ir. Agus Gumiwang Kartasasmita, M.M., M.B.A., M.Sc., selaku Menteri Perindustrian, bahwa “sertifikasi UMKM sangat penting untuk memperkuat posisi UMKM dalam persaingan global”.
Tidak hanya itu, sertifikasi juga dapat membantu UMKM dalam mengakses pasar ekspor. Dengan adanya sertifikasi, produk UMKM dapat memenuhi standar internasional sehingga lebih mudah diterima di pasar luar negeri. Hal ini juga ditegaskan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Koperasi dan UKM, Dr. Ir. M. Arief Prasetyo, M.Si., bahwa “sertifikasi UMKM adalah kunci untuk membuka peluang pasar baru di tingkat internasional”.
Namun, sayangnya masih banyak UMKM yang belum menyadari pentingnya sertifikasi dalam mengembangkan usahanya. Menurut data dari Kementerian Koperasi dan UKM, hanya sekitar 10% UMKM di Indonesia yang telah bersertifikasi. Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah dan stakeholder terkait untuk terus mensosialisasikan pentingnya sertifikasi UMKM.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, peran para akademisi dan praktisi bisnis juga sangat diperlukan. Menurut Dr. H. Ahmad Erani Yustika, M.M., selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, “para pelaku UMKM perlu meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi dalam meningkatkan kualitas produk dan daya saing usaha”.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran sertifikasi UMKM dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sangatlah vital. Seluruh pihak, baik pemerintah, akademisi, maupun pelaku bisnis, perlu bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran dan kualitas sertifikasi UMKM guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan.